Sabtu, 02 Juli 2011

Praktek Aqad Nikah dan Persepsi Siswa tentang Nikah

PRAKTEK AQAD NIKAH DAPAT BERPENGARUH TERHADAP CARA PANDANG SISWA TENTANG NIKAH
Oleh : Drs. Agus Subandi, MBA Guru PAI SMAN 5 Karawang
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah

Setiap orang telah ditakdirkan oleh Allah ada jodohnya. Hanya siapa yang akan menjadi pendamping selama hidup hingga akhir hayatnya, itu menjadi rahasia Allah yang wajib dicari oleh setiap muslim yang telah siap dan mampu serta bekal materi yang cukup untuk menikah.
Tidak hanya bermodalkan cinta, namun tanggung jawab sebagai suami yang akan menghidupi diri dan isterinya ditambah bila telah mempunyai anak, maka semakin banyak kebutuhan yang akan dipikulnya.
Itu berarti tidaklah mungkin seseorang yang belum mampu untuk menikah memaksakan diri menikah, karena hokum bagi orang muslim yang belum mampu untuk menikah, kemudian melangsungkan pernikahan adalah makruh.
Artinya : “ Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan bila dikerjakan tidak apa-apa “. 1

---------------------
1. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid I, Penerbit Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997, hlm. 315

Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 menyebutkan bahwa “ Seseorang dibolehkan untuk menikah bagi laki-laki bila telah mencapai umur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun “. 2
Dalam Kompilasi Hukum Islam Bagian Kedua Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa “ Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2). (3), (4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974“. 3
Allah SWT berfirman sebagai berikut :

Artinya : “ dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya “. 4
Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

---------------------
2. Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, Penerbit Fokus Media, Bandung, 2007, hlm. 4
3. Kompilasi Hukum Islam, Penerbit Fokus Media, Bandung, 2007, hlm. 10
4. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Yayasan Penerjemah Al-Qur’an, Jakarta, 1990, hlm. 115

3
Menurut bahasa nikah adalah “ wath’un” yaitu bercampur. Sedangkan menurut istilah syara’, yaitu suatu aqad yang dapat menghalalkan hubungan suami isteri dengan lafadz tazwij atau terjemahannya “. 5
Dalam Kompilasi Hukum Islam Bab II Pasal 2 menyebutkan bahwa “ Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu aqad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah “. 6
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa “ Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah “. 7
Melakukan hubungan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan suami isteri, jika masih gadis dan perjaka disebut zinah ghairu muhshan dan bila telah bersuami dan telah beristeri dinamakan zinah muhshan. Hukuman bagi zinah ghairu muhshan yaitu dicambuk 100 kali lalu dipenjaran satu tahun. Sedangkan yang zinah muhshan dicambuk 100 kali, lalu dirajam (dilempari) dengan batu. Setelah Pengadilan mempunyai bukti-bukti yang kuat dengan menghadirkan empat orang saksi yang melihat dari semua sisi dan kesaksiannya dapat dipercaya. 8
Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut :

------------------------
5. Syaikh al Imam Abi Yahya ZA, Fathul Qarib, Penerbit Karya Toha Putra, Semarang, TT, hlm. 30
6. Op.Cit, hlm. 7
7. Ibid.
8. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, PT Sinar Baru al Gesindo, Bandung, 2000, hlm. 436

Artinya : “ Diriwayatkan dari Ubadah bin Ash-Shamir r.a ia berkata : Nabi saw. pernah merasa sedih dan wajahnya tampak masam ketika beliau menerima wahyu. Pada suatu hari beliau menerima wahyu, lalu beliau tampak seperti itu. Setelah beliau tampak ceria, beliau bersabda, “ Laksanakanlah ajaranku ! Sungguh Allah telah menetapkan hukuman bagi para pezina. Yaitu, pezina yang sama-sama sudah kawin dan pezina yang sama-sama belum pernah kawin. Pezina yang sudah kawin dicambuk 100 kali, lalu dirajam (dilempari) dengan batu, dan pezina yang belum pernah kawin dicambuk 100 kali lalu dipenjaran satu tahun. 9

Melakukan nikah harus memenuhi syarat dan rukun-rukunya. Yaitu ada 5 rukun nikah yang terdiri dari : calon suami, calon isteri, wali dari pengantin perempuan, dua orang saksi laki-laki yang adil dan ijab qabul (sighat). 10
Adapun diantara syarat yang wajib dibayarkan, walaupun tidak menggugurkan pernikahan hingga dapat dihutang sampai mampu membayarnya yaitu ‘mahar’. 11
Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa “ Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam “. 12
---------------------
9.Imam al Mundziri, Mukhtashar Shahih Muslim, Penerbit Pustaka Amani, Jakarta, 2003, hlm. 573
10. Op.Cit, hlm. 34
11. Op.Cit, hlm. 393
12. Op.Cit, hlm. 6
5

Dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Bab I Pasal 2 disebutkan bahwa “ Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku “. 13
Selanjutnya pada Pasal 3 disebutkan bahwa “ Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan dapat member izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan “. 14
Sebelum menikah, seorang calon suami terlebih dahulu melakukan khitbah (meminang). Hukum khitbah sendiri adalah ‘sunnah’. 15 Namun manfaatnya sangat banyak. Karena dengan diterimanya khitbah dari calon isteri, itu berarti kedua orang tua masing-masing telah meridhoinya.
Allah akan meridhoi, jika kedua oang tua telah meridhoinya (dalam urusan perjodohan). Sehingga tidaklah akan bisa mencapai tujuan nikah, jika kedua pasangan yang akan menikah, tidak direstui oleh kedua orang tuanya, yang akan membahayakan terhadap masa depan calon suami atau isteri yang bersangkutan. Apalagi hal itu dilakukan oleh seorang laki-laki atau seorang perempuan yang masih berstatus sebagai pelajar.
-----------------------
13. Op.Cit, hlm. 2
14. Ibid.
15. Op.Cit, hlm. 305

6
Pendidikan adalah usaha sadar dari orang dewasa terhadap anak yang sedang berkembang menuju ke tingkat kedewasaannya “. 16 Maka guru Pendidikan Agama Islam berupaya untuk mengubah cara pandang siswa tentang nikah, dengan lebih banyak membuka pengalaman dan wawasan, agar siswa semakin sadar bahwa nikah itu adalah suatu tujuan yang luhur, murni dan terhormat.
Dengan turut sertanya para siswa menjadi petugas dalam bermain peran praktek aqad nikah, akan mengubah cara pandang siswa dari ingin segera menikah menjadi lebih berfikir panjang tentang nikah. Dan hal itu akan dilakukan bilamana telah benar-benar siap lahir dan batin serta materi yang dapat mendukung terselenggaranya pernikahan, ditambah tanggung jawab menghidupi keluarga yang bukan hanya berfikir untuk dirinya, namun juga untuk isteri dan anak-anaknya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa “ Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah “. 17
Allah SWT berfirman sebagai berikut :


-----------------------
16. Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, PT al Ma’arif, Bandung, 1989, hlm. 31
17. Op. Cit, hlm. 1

Artinya : “ dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir “. 18
KH Bisyri Musthafa dalam Kitab al Ibriz menjelaskan tafsir Q.S Ar-Rum ayat 21 sebagai berikut :
Setengah dari ayat tanda kekuasaan Allah SWT lagi yaitu Allah SWT memerintahkan isteri-isteri kamu semua dari pribadi-pribadi kamu semua ( Ibu Hawa kejadiannya dari tulang rusuk nabi Adam a.s. dan orang-orang perempuan kejadiannya dari air mani laki-laki dan perempuan). Kamu semua sama diciptakan menjadi isteri supaya kamu semua mendapat ketenteraman. Cenderung terhadap isteri-isterinya dan Allah SWT juga menjadikan adanya cinta dan kasih sayang antara kamu semua. Benar bahwa didalamnya itu semua ada ayat-ayat untuk tanda bukti kekuasaan Allah. Yang demikian itu dapat terlaksana bagi orang-orang yang mau berfikir. 19

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penulis hendak melakukan Penelitian Tindakan Kelas dengan judul : “ PENGARUH PRAKTEK AQAD NIKAH TERHADAP CARA PANDANG SISWA TENTANG NIKAH BAGI SISWA SMA NEGERI 5 KARAWANG “.

----------------------
18. Op.Cit, hlm. 644
19. KH Bisyri Musthafa, Tafsir al Ibriz, PT Menara Kudus, Semarang, TT, hlm. 1385


B. Identifikasi Masalah
Dalam penelitian ini penulis mengambil siswa kelas XII SMA Negeri 5 Karawang tahun ajaran 2010/2011.
Sebagai muslim yang telah mampu dan siap serta memiliki materi yang cukup untuk menikah, pasti mendambakan seorang pendamping untuk dinikahinya. Masa usia yang menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 menyatakan bahwa “ Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita berumur 16 (enam belas ) tahun “. 20 Menjadi awal dibolehkannya seseorang untuk menikah. Namun mengingat masa tersebut adalah masa yang belum stabil dan mampu untuk menikah, ditambah belum memiliki pekerjaan, maka niat untuk segera menikah dengan ikut bermain dalam peran praktek aqad nikah, mampu mengubah cara pandang siswa tentang nikah. Sehingga tidak akan berani dalam usia tersebut untuk segera menikah, yang akhirnya para siswa lebih memilih untuk menunda menikah, apabila benar-benar telah siap dan mampu lahir batin serta memiliki bekal yang cukup untuk menikah, agar tujuan membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah tercapai.
Atas dasar pernyataan tersebut di atas, maka dapat diidentifikasikan permasalahannya sebagai berikut :
1. Faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi cara pandang siswa tentang nikah dalam praktek aqad nikah.
---------------------
20. Loc.Cit.
9

2. Upaya apa sajakah yang dilakukan guru Pendidikan Agama Islam dalam meningkatkan minat terhadap materi nikah bagi siswa SMA Negeri 5 Karawang.
3. Apakah praktek aqad nikah dapat mempengaruhi cara pandang siswa tentang nikah bagi siswa SMA Negeri 5 Karawang ?
4. Kendala apa saja yang dihadapi guru Pendidikan Agama Islam dalam pembelajaran nikah dan praktek aqad nikah ?
C. Pembatasa Masalah Penelitian
Agar permasalahan tidak meluas dalam penelitian ini, maka perlu dibatasi alat yang dipergunakan untuk menyampaikan materi nikah dengan praktek aqad nikah bagi siswa SMA Negeri 5 Karawang.
Di bawah ini ada beberapa istilah yang berkaitan dengan masalah tersebut di atas untuk dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengaruh adalah sesuatu yang mampu mengubah sikap dan cara hidup serta pandangan dan wawasan dalam materi praktek aqad nikah bagi siswa SMA Negeri 5 Karawang.
2. Media bermain peran dalam praktek aqad nikah adalah para siswa yang langsung bermain peran menjadi petugas dalam praktek aqad nikah dengan mempergunakan dan memanfaatkan alat-alat yang ada untuk mempermudah pelaksanaan praktek aqad nikah bagi siswa SMA Negeri 5 Karawang.


D. Perumusan Masalah Penelitian
Berdasarkan masalah yang telah dibatasi tersebut di atas, maka perumusan masalah yang diajukan adalah sebagai berikut : “ Apakah praktek aqad nikah mampu mengubah cara pandang siswa tentang nikah bagi siswa SMA Negeri 5 Karawang “.
E. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a. Mendapatkan data tentang pelaksanaan materi nikah dan praktek aqad nikah bagi siswa SMA Negeri 5 Karawang.
b. Mengungkapkan dan membahas materi nikah dan minat bermain peran dalam praktek aqad nikah bagi siswa SMA Negeri 5 Karawang.
c. Agar menemukan cara yang terbaik didalam memecahkan masalah ini.

2. Kegunaan Penelitian
a. Manfaat bagi Guru
1) Mampu membantu guru dalam mempercepat proses penyampaian materi nikah dengan melakukan praktek aqad nikah.
2) Menjadi alternative bagi guru untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan mengajar dengan mempergunakan cara bermain peran dalam praktek aqad nikah yang sesuai perkembangan zaman.
b. Manfaat bagi Siswa
1) Dengan semakin canggih pengaruh globalisasi yang masuk dalam dunia pendidikan, maka akan semakin menarik dan tertantang bagi siswa yang
11

mempunyai niat termasuk yang belum pernah menjadi bagian dari kegiatan bermain peran dalam praktek aqad nikah, untuk mengubah carapandang siswa tentang nikah.
2) Siswa dapat merasakan hasil dari kegiatan tersebut dengan lebih menyenangi materi nikah dengan cara mermain peran dalam praktek aqad nikah, ternyata lebih mudah dan mampu mempercepat siswa menguasai dan memahami materi yang diajarkan gurunya.
c. Manfaat bagi Sekolah
1) Kendala menyediakan dana untuk membeli alat dalam praktek aqad nikah tidak akan dijadikan hambatan, jika pemanfaatan alat tersebut mampu membantu rposes tercapainya materi pembelajaran yang dirasakan oleh para siswa dan berimbas bahwa sekolah tersebut berhasil memanfaatkan teknologi canggih termasuk dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
2) Sekolah sesuai dengan visi dan misinya mampu mengaplikasikan keberhasilan memanfaatkan teknologi canggih, yang berarti mutu pendidikan yang dikelolanya meningkat.
d. Manfaat bagi Pembaca
1) Setiap ada tambahan pengalaman berarti bertambahnya wawasan. Semakin banyak pengalaman yang didapat akan semakin memperkaya khasanah ilmu yang dimiliki, sehingga bagi yang berminat dan turut mengikuti perkembangan akan tertarik untuk melakukan hal yang sama.

12
2) Khusus yang tertarik dengan dunia penelitian, maka tidak ada salahnya jika cara-cara tersebut diteliti lebih mendalam dan akan terus menjadi kajian yang actual dan tertantang.

e. Manfaat bagi Pemerintah
1) Semakin banyak ditemukan metode-metode yang mempermudah proses pembelajaran, maka akan semakin banyak temuan-temuan baru yang bisa bekembang menjadi sebuah teori.
2) Teori dapat bertahan jika hasil teori diekspose kedalam mass media atau sebuah jurnal pendidikan, kemudian dimasukkan ke dalam kurikulum yang dapat dipergunakan dikalangan pendidikan.
3) Bagi program penyedia guru Pendidikan Agama Islam, akan menjadi pertimbangan dan masukkan untuk diujicobakan, hingga manfaatnya dapat dirasakan dan diaplikasikan saat menjadi guru.

F. Hipotesa
H 0 = Tidak ada hubungan pengaruh praktek aqad nikah terhadap cara pandang
siswa tentang nikah bagi siswa SMA Negeri 5 Karawang.
H 1 = Ada hubungan pengaruh praktek aqad nikah terhadap cara pandang siswa
tentang nikah bagi siswa SMA Negeri 5 Karawang.


BAB II
KERANGKA TEORI TENTANG NIKAH DAN PRAKTEK AQAD NIKAH
A. Nikah dan Tujuannya
Menurut bahasa nikah berarti ‘wath’un’ artinya bercampur. Sedangkan menurut syara’ nikah adalah suatu aqad yang menghalalkan hubungan (suami isteri) dengan lafadz tazwij atau terjemahannya “. 21

Syekh Muhammad Abid As-Sindi dalam Musnad Syafi’I menyatakan bahwa : “

Nikah adalah bentuk mashdar dari ‘nakahar rajulu al-mar’atu, bentuk mudhari’nya ialah yankihuhaa, termasuk kedalam Bab “Dharaba” dan “Mana’a”, artinya lelaki itu mengawini wanita tersebut, atau dikatakan demikian bila ia telah menyetubuhinya”.22
Al-Jauhari mengatakan, pengertian nikah ialah jimak, dan adakalanya berarti akad nikahnya “. 23 Al-Azhari mengatakan, pengertian nikah dalam percakapan orang-orang Arab artinya jimak. Kawin dikatakan pula dengan istilah “nikah”, mengingat perkawinan merupakan penyebab terjadinya persetubuhan. Dikatakan ‘nakahal matharu al-ardha, artinya hujan mengguyur bumi; nakahan nu’aasu ‘ainaihi, rasa kantuk memberatkan matanya “. 24


---------------------
21. Loc.Cit.
22. Muhammad Abid As-Sindi, Musnad Syafi’I Juz 2, Sinar Baru Algesindo,Bandung,2006,hlm.961
23. Ibid.
24. Ibid, hlm. 962


Sulaiman Rasjid dalam Fiqh Islam menyebutkan bahwa :
Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. 25

Dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 Bab I Pasal 1 disebutkan bahwa “ Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa “. 26
Bagi orang yang sudah sangat berkeinginan untuk menikah dan mempunyai persiapan mustahab untuk melaksanakan nikah. Demikian menurut pendapat Imam Maliki dan Imam Syafi’i. Imam Hambali berpendapat orang yang sangat berkeinginan untuk menikah dan khawatir berbuat zinah wajib menikah.
Adapun menurut pendapat Imam Hanafi, dalam keadaan apapun nikah adalah mustahab, dan menikah lebih utama daripada tidak menikah untuk beribadah. 27
Rasulullah saw. bersabda :

-----------------------
25. Op.Cit, hlm. 374
26. Loc.Cit.
27. Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman, Fiqh Empat Madzhab, Penerbit Hasyimi
Press, Bandung, 2004, hlm. 338

15
Artinya : “ Hai para pemuda, jika engkau telah sanggup untuk menikah, maka nikahlah. Karena sesungguhnya nikah itu dapat menundukkan pandangan mata dan menjaga farji. Maka barangsiapa tidak sanggup untuk menikah, hendaklah berpuasa, dengan berpuasa hawa nafsu terhadap perempuan menjadi berkurang “. 28
Menurut KH.MA. Sahal Mahfudh “ perlu diperhatikan bahwa waktu menikah adalah ketika seseorang sudah baligh, berakal dan berkeinginan untuk menikah. Dan bagi laki-laki, sudah mampu memberikan nafkah dan maskawin. Saat itu tak ada lagi alasan lain untuk menunda pernikahan…”. 29
Perkawinan bagi manusia, adalah salah satu aspek kehidupan insan. Dan ia mempunyai segi-segi tertentu pula : Untuk mendapat keturunan yang baik; mencari ketenangan dan ketenteraman; melepaskan keinginan syahwat; membina dan membangun dunia “. 30
Sulaiman Rasjid mengatakan bahwa “ Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami isteri dan keturunannya, melainkan antara dua keluarga. Betapa tidak ? Dari baiknya pergaulan antara si isteri dengan suaminya, kasih mengasihi, akan berpindahlah kebaikan itu kepada semua keluarga dari kedua belah pihaknya, sehingga mereka menjadi satu dalam segala urusan bertolong-tolongan sesamanya dalam menjalankan kebaikan dan mencegah segala kejahatan. Selain itu, dengan pernikahan seseorang akan terpelihara dari kehinaan hawa nafsunya “. 31

-----------------------
28. Op.Cit, hlm. 435
29. KH. MA. Sahal Mahfudh, Dialog dengan Kiai Sahal Mahfudh (Solusi Problematika Umat),
Penerbit Ampel Suci, Surabaya, 2003, hlm. 230
30.Tamar Djaja, Tuntunan Perkawinan dan Rumah Tangga Islam I, PT al Ma’arif, Bandung, 1982,
hlm. 49
31. Loc.Cit.

16

Rasulullah saw. bersabda :

Artinya : “ Dari ‘Aisyah r.a, Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu “. 32
Pada hadits yang lain Rasulullah saw. bersabda :

Artinya : “ Dari Amr ibn Ash, Dunia itu harta benda, dan sebaik-baik harta benda dunia adalah perempuan yang shaleh “. 33
Rasulullah saw. bersabda :


Artinya : “ Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw. beliau pernah bersabda : Perempuan itu dinikahi karena empat hal ; karena hartanya, karena nasabnya, karena kecantikannya, dan agamnya. Dapatkan kemujuran dengan menikahi perempuan yang beragama, maka kau akan mendapatkan keuntungan yang tak terhingga “. 34
KH.MA. Sahal Mahfudh mengatakan bahwa “ Pernikahan merupakan bentuk ibadah muqayyadah, artinya ibadah yang pelaksanaanya diikat dan diatur oleh ketentuan syarat dan rukun “. 35
-----------------------
32. Op.Cit, hlm. 376
33. Op.Cit, hlm. 436
34. Ibid, hlm. 436-437
35. Op.Cit, hlm. 237


17
Menurut ulama Hanafiyah, rukun dari pernikahan hanyalah ijab dan qabul saja. Sementara menurut jumhur al ulama ada empat macam, meliputi : shighat atau ijab qabul, mempelai perempuan, mempelai laki-laki dan wali. Ada juga yang memasukkan mahar dan saksi sebagai rukun, tetapi jumhur memandang keduanya sebagai syarat “. 36
Dalam Kompilasi Hukum Islam Bab IV tentang Rukun dan Syarat Perkawinan Pasal 14 mengatakan bahwa “ Untuk melaksanakan perkawinan harus ada : a. Calon suami, b. Calon isteri, c. Wali nikah, d. Dua orang saksi, dan e. Ijab dan qabul “. 37
Rasulullah saw. bersabda :


Artinya : “ Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan. Sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah “. 38
Pada hadits yang lain Rasulullah saw. bersabda :

Artinya : “ Barangsiapa diantara perempuan yang menikah tidak dengan izin walinya, maka pernikahannya batal “. 39

---------------------------
36. Ibid.
37. Op.Cit, hlm. 10
38. Loc.Cit.
39. Op.Cit, hlm. 383

18
Artinya : “ Janganlah perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan jangan pula seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri “. 40


Artinya : “ Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil “. 41
Dalam Kompilasi Hukum Islam Bab IV Pasal 20 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa “ Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. Wali nikah terdiri dari : a. Wali nasab, b. Wali hakim “. 42
Kemudian dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) tentang saksi nikah disebutkan bahwa “ Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah. Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi “. 43
Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa “ Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli “. 44


---------------------
40. Ibid.
41. Ibid.
42, Op.Cit, hlm. 11
43. Ibid, hlm. 13
44. Ibid.
19
Menurut KH.MA. Sahal Mahfudh bahwa “ Wali itu ada dua macam : Pertama : Wali mujbir (ayah dan kakek), keduanya berhak memaksa anaknya menikah. Kedua, bukan mujbir, yaitu semua wali selain ayah dan kakek. Mereka tidak berhak memaksakan pernikahan. Baik wali mujbir atau bukan mujbir, menikahkan anak gadis yang sudah cukup umur dan berkeinginan untuk menikah adalah wajib hukumnya “. 45
Pernikahan merupakan mitsaq al ghalizh (tali perjanjian yang kuat dan kokoh), yang bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Dilihat dari segi fungsinya, pernikahan merupakan satu-satunya cara yang sah untuk menyalurkan kebutuhan biologis dan mendapatkan keturunan, disamping meningkatkan ketakwaan seseorang “. 46
Di dalam filsafat Islam, sekurang-kurangnya, terkandung 10 macam hikmah mengenai perkawinan ini, seperti yang dituturkan di bawah ini : 47
1. Untuk ketenangan hati
Allah berfirman :



------------------------
45. Op.Cit, hlm. 229
46. Ibid, hlm. 235
47. Op.Cit, hlm. 16-21

20
Artinya : “ dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir “. 48
2. Untuk kebahagiaan dan rahmat
3. Memelihara keturunan
Rasulullah sa. bersabda :

Artinya : Kawinilah wanita yang penyayang dan yang peranak. Karena aku kelak akan berbangga dengan umatku yang banyak jumlahnya “. 49
4. Hubungan social
5. Tanggung jawab
Rasulullah saw. bersabda :

Artinya : “ Takutlah kepada Allah tentang wanita (isterimu). Sebab dia engkau ambil (kawini) dengan amanah dari Allah “. 50
6. Menghindarkan fitnah
----------------
48. Loc.Cit.
49. Op.Cit, hlm.
50. Loc.Cit.

21

Rasulullah saw. bersabda :

Artinya : “ Tidak adalah fitnah yang lebih besar sepeninggalku nanti bagi laki-laki melebihi fitnah disebabkan perempuan “. 51
7. Penyaluran syahwat
Allah berfirman :

Artinya : “ isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman “. 52
8. Pakaian
Allah berfirman :


--------------------------
51. Ibid, hlm.
52. Op.Cit, hlm.


22
Artinya : “ mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka “. 53

9. Keamanan masyarakat
Allah berfirman :


Artinya : “ dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya “. 54
10. Mempertinggi budi pekerti.

---------------
53. Ibid, hlm.
54. Ibid, hlm.


23
B. Khitbah
Seorang perempuan tidak memiliki kewajiban untuk mencari seorang laki-laki yang akan dijadikan calon suaminya. Karena kewajiban walinyalah yang mencarikan jodohnya. Sebelum ada kepastian bahwa dirinya diikat (dikhitbah), maka keadaan anak perempuan bebas-bebas saja. Setelah mendapat restu dari walinya untuk menerima atau menolak siapa saja yang benar-benar dating menghadap kedua orang tuanya dengan maksud akan menikahinya. Itupun jika ternyata kedua orang tua dan terutama anak perempuannya menyetujuinya.
Sulaiman Rasjid menyebutkan bahwa “ meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayainya “. 55
Allah berfirman :

-----------------------------

55. Op.Cit, hlm. 380


24

Artinya : “dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran[1] atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf [2]. dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun “. Q.S. al Baqarah : 235. 56
[1] Wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita yang dalam 'iddah karena meninggal suaminya, atau karena Talak bain, sedang wanita yang dalam 'iddah Talak raji'i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran.
[2] Perkataan sindiran yang baik.

Peminangan dalam literature fiqh disebut ‘khitbah’. Secara harfiah, khitbah adalah ‘thalab ar-rajul al-mar’ah li az-zawaj’, permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk melakukan pernikahan “. 57
Dalam Kompilasi Hukum Islam Bab I Pasal 1 ayat (a) menyebutkan bahwa “ Yang dimaksud dengan peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita “. 58
Peminangan hukumnya sunnah, diperintahkan, tetapi tidak sampai pada tingkat kewajiban. Tanpa peminangan, akad pernikahan tetap sah karena tidak termasuk rukun dan syarat “. 59

-------------------
56. Op.Cit, hlm.
57. Op.Cit, hlm. 231
58. Op.Cit, hlm. 6
59. Ibid.

25

Karena itu, setelah peminangan, status khatib dan makhtubah belum terjalin hubungan yang special. Mereka berdua masih dianggap seperti orang lain. Status suami isteri lengkap dengan hak dan kewajibannya baru diperoleh setelah keduanya menikah “. 60
Rasulullah saw. bersabda :
Artinya : “ Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Syumasah, bahwasanya dia pernah mendengar ‘Uqbah bin Amir r.a berkata di atas mimbar : Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda, “ Seorang mukmin itu saudara mukmin yang lain. Karena itu, seorang mukmin tidak boleh membeli sesuatu yang masih dalam penawaran saudaranya sesame mukmin, juga tidak boleh melamar perempuan yang masih dalam pinangan saudaranya sesame mukmin, kecuali jika telah ditinggalkannya “. 61

Rasulullah saw. bersabda :

Artinya : “ Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasulullah saw. pernah bersabda : Janda tidak boleh dinikahkan sebelum dia diminta persetujuannya, dan perawan tidak boleh dinikahkan sebelum dia diminta restunya. Para sahabat bertanya, “ Ya Rasulullah ! Bagaimana restu perawan itu ? Beliau menjawab, “Diamnya”. 62
Dalam Kompilasi Hukum Islam Bab III tentang Peminangan Pasal 11 menyatakan bahwa “ Peminangan dapat berlangsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dipercaya “. 63
------------------------
60. Ibid, hlm. 233
61. Op.Cit, hlm. 437
62. Ibid, hlm. 436
63. Op.Cit, hlm. 9

26

Seiring dengan perkembangan zaman yang senantiasa berubah. Adakalanya lingkungan sekitar tempat tinggal dapat mempengaruhi cara dan gaya hidup seorang pemuda dan pemudi. Jika landasan yang dipergunakan adalah iman dan takwa, maka urusan harta, kecantikan dan kedudukan tidak akan menjadi tujuan utama didalam mengawali berniat untuk menikahi seorang perempuan. Sebaliknya jodoh atau pasangan yang akan dinikahinya itu dikembalikan kepada Allah.
Manusia hanya sekedar berikhtiar sesuai kemampuan yang dimilikinya dan Allah tidak akan membebani seseorang diluar kemampuannya. Hasilnya Allah yang menentukan. Sebagaimana Allah berfirman sebagai berikut :

Artinya : “ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya…”. Q.S al Baqarah : 286. 64


--------------------------
64. Op.Cit, hlm.

27

C. Aqad Nikah
Rasulullah saw. bersabda :

Artinya : “ Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan. Sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah “. 65
Yang dimaksud dengan ‘kalimat Allah’ dalam hadits adalah al Qur’an, dan dalam al Qur’an tidak disebutkan selain dua kalimat itu (nikah dan tazwij), maka harus dituruti agar tidak salah “. 66
Sighat (aqad) yaitu perkataan dari fihak wali perempuan, seperti “ Saya nikahkan engkau dengan anak saya Fathimah binti Fulan dengan maskawin seperangkat alat shalat dan emas 60 (enampuluh) gram dibayar tunai “. Kemudian dijawab oleh mempelai laki-laki “ Saya terima menikahi putrid Bapak Fathimah binti Fulan dengan maskawin seperangkat alat shalat dan emas 60 (enampuluh) gram dibayar tunai “. 67
Aqad nikah dapat dinyatakan sah, apabila telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Rukun nikah ada lima macam yaitu : mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi dan ijab qabul (sighat) “. 68


------------------------------
65. Loc.Cit.
66. Op.Cit, hlm. 382
67. Ibid.
68. Loc.Cit.
28

Dalam Kompilasi Hukum Islam Bab IV Bagian Kelima Pasal 27 menyebutkan bahwa “ Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu . Dan pada Pasal 28 disebutkan bahwa “Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain “. 69
Kemudian pada Pasal 29 disebutkan bahwa :
(1) Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi.
(2) Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria member kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.
(3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan. 70

Adapun diantara syarat yang wajib dibayarkan kepada calon mempelai perempuan ketika aqad nikah yaitu “mahar” atau masakawin, baik berupa uang ataupun barang (harta benda).
Dalam Kompilasi Hukum Islam Bab V Pasal 30 disebutkan bahwa “ Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah fihak “. 71


--------------------------
69. Op.Cit, hlm. 13
70. Ibid, hlm. 14
71. Ibid.


Allah berfirman :

Artinya : dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil , Maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. Q.S An-Nisa : 3-4. 72

D. Acara Aqad Nikah

1. Pembukaan
2. Pembacaan ayat suci al Qur’an
3. Sambutan-sambutan :
a. Perwakilan keluarga mempelai wanita
b. Perwakilan keluarga mempelai laki-laki
----------------------
72. Loc.Cit

4. Ijab qabul dipimpin oleh Penghulu
a. Khutbah Nikah
1) Membaca hamdalah
2) Membaca shalawat atas Nabi
3) Nasihat taqwa
4) Membaca ayat al Qur’an tentang diwajibkannya nikah.
5) Membaca ayat al Qur’an tentang tujuan nikah
6) Membaca bersama-sama istighfar 3 (tiga) kali.
7) Membaca bersama-sama syahadat 3 (tiga) kali.
8) Membacakan arkanun nikah khamsatun sambil mengecek data-data :
a) Zauj
b) Zaujati
c) Waliy
d) Syhadaani
e) Ijab qabul (sighat).
b. Memberitahukan mahar (maskawin) yang akan diberikan kepada calon mempelai wanita berupa apa dan berapa.
c. Ijab diserahkan kepada wali perempuan dan qabul penerimaan dari calon mempelai laki-laki.
1) Ucapan dari anakperempuan kepada walinya :
PAK, NIKAHKAN SAYA DENGAN FULAN BIN FULAN DENGAN MASKAWIN SEPERANGKAT ALAT SHALAT DAN EMAS 60 GRAM DIBAYAR TUNAI
2) Ucapan wali perempuan kepada calon mempelai laki-laki :
Sambil bersalaman / menempelkan ujung ibu jarinya, mengucap :
YA FULAN, BAPAK NIKAHKAN ENGKAU DENGAN PUTRI BAPAK FULANAH BINTI FULAN DENGAN MASKAWIN SEPERANGKAT ALAT SHALAT DAN EMAS 60 GRAM DIBAYAR TUNAI

31

3) Qabul dari calon mempelai laki-laki :
Ketika wali perempuan telah mengucapkan dibayar tunai, maka capon mempelai laki-laki tanpa sela menjawab dengan lancer (tanpa nafas) :
SAYA TERIMA NIKAHNYA, PUTRI BAPAK FULANAH BINTI FULAN DENGAN MASKAWIN SEPERANGKAT ALAT SHALAT DAN EMAS 60 GRAM DIBAYAR TUNAI
d. Penghulu akan meminta pendapat para saksi dan hadlirin tentang jawaban pengantin laki-laki. Bila dianggap cukup, maka penghulu akan menyaakan “Syah”. Sambil diikuti oleh saksi-saksi dan yang lainnya.
e. Penghulu memimpin do’a selesai aqad nikah untuk kedua mempelai
f. Pemberian Buku Nikah oleh KUA dan ditandatangani Suami Isteri.
g. Pembacaan sighat ta’lik oleh Suami.
5. Sungkem kedua Suami Isteri kepada kedua orang tua dan lainnya.
6. Ucapan selamat kepada kedua Pengantin (Suami Isteri).
7. Taushiyah :
a. Nasehat wali (orang tua) kepada pengantin wanita.
b. Nasehat Suami kepada pengantin wanita.
c. Nasehat Ibu kepada pengantin wanita.
d. Ceramah Nikah oleh Kyai atau Tokoh Agama.
8. Hiburan-hiburan
9. Ramah-tamah
10. Do’a penutup.

www.agussubandicom@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar